1.
Hak pasien atas layanan kesehatan dilindungi
antara lain dengan 4 UU
2.
UU 8/1999 ttg Perlindungan Konsumen, UU 29/2004
ttg Praktek Kedokteran, UU 44/2009 ttg Rumah Sakit, dan KUHPerdata
3.
Pasien adalah konsumen, dan dokter serta rumah
sakit adalah pelaku usaha
4.
Hubungan hukum antara dokter dengan pasien
dikenal dengan perjanjian teraupetik
5.
Perjanjian terapeutik, sebagaimana halnya
perjanjian lainnya, juga harus tunduk pada pengaturan mengenai perikatan dalam
KUHPerdata
6.
Pasien berhak mendapatkan penjelasan secara
lengkap tentang tindakan medis
7.
Pasien berhak memperoleh layanan kesehatan yang
bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional
8.
Pasien berhak meminta pendapat dokter atau
dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di
luar Rumah Sakit
9.
Pasien berhak mendapatkan pelayanan sesuai
dengan kebutuhan medis
10.
Pasien berhak memberikan persetujuan atau
menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap
penyakit yang dideritanya
11.
Pasien berhak memperoleh layanan yang efektif
dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi
12.
Pasien berhak mendapatkan isi rekam medis
13.
UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran http://bit.ly/grWQt0
14.
UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit http://bit.ly/fQRqrl
15.
Pasien berhak didampingi keluarganya dalam
keadaan kritis
16.
Pasien berhak mengajukan usul, saran, perbaikan
atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya
17.
Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan
sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
18.
Pasien berhak memperoleh layanan yang manusiawi,
adil, jujur, dan tanpa diskriminasi
19.
Pasien berhak mendapatkan privasi dan kerahasiaan
penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya
20.
Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama
atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya
21.
Pasien berhak menggugat &/atau menuntut
secara perdata ataupun pidana RS apabila RS diduga beri pelayanan yg tdk sesuai
dgn standar baik
22.
Pasien berhak menolak pelayanan bimbingan rohani
yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya
23.
Pasien berhak mengajukan pengaduan atas kualitas
pelayanan yg didapatkan
24.
Pasien dpt menggugat pelaku usaha, kepada
lembaga peradilan umum atau kpd Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
25.
Pasien dpt melaporkan RS kepada polisi atau
penyidik lainnya atas pelanggaran hak-hak pasien
26.
Bacaan lebih lanjut: Apakah Dokter Termasuk
Pelaku Usaha? http://bit.ly/ca1R58
27.
Bacaan lebih lanjut: Perlindungan Hukum Bagi
Pasien http://bit.ly/cyT0Yw
28.
Bacaan lebih lanjut: Hak Pasien atas Pelayanan
Kesehatan di Rumah Sakit http://bit.ly/ihPgEb
29.
Sanksi jika abaikan kewajiban membantu biaya
pengobatan bagi korban kecelakaan http://bit.ly/h3m4W3
30.
Rumah Sakit yang menyandera pasien bisa
dipidana? http://bit.ly/iG5Oyi
31.
Hak pasien sebagai konsumen dilindungi banyak UU
http://bit.ly/lNEafY
32.
Dokter termasuk dalam jasa profesional, dan oleh
karena itu termasuk sebagai pelaku usaha dalam perlindungan konsumen.
33.
Semua pasien adalah konsumen jasa pelayananan
kesehatan.
34.
Praktik kedokteran diselenggarakan berdasarkan
pada kesepakatan antara dokter dan pasien.
35.
Hubungan hukum antara dokter dan pasiennya
dikenal dengan perjanjian teraupetik.
36.
Perjanjian teraupetik, sebagaimana halnya
perjanjian lainnya, juga harus tunduk pada pengaturan mengenai perikatan dalam
KUHPerdata.
37.
Dokter wajib melakukan pertolongan darurat atas
dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yg bertugas &
mampu melakukannya.
38.
Dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang
diketahuinya tentang pasien, bahkan setelah pasien itu meninggal dunia.
39.
Dokter wajib merujuk kepada dokter lain yg lebih
baik apabila dirasa tdk mampu melakukan pemeriksaan atau pengobatan.
40.
Setiap tindakan kedokteran yang akan dilakukan
oleh dokter terhadap pasien harus mendapat persetujuan dr pasien ybs.
41.
Persetujuan pasien (lisan/tulisan) diberikan
setelah pasien mendapat penjelasan secara lengkap dr dokter.
42.
Penjelasan dokter sebelum melakukan tindakan
medis meliputi: a. diagnosis dan tata cara tindakan medis.
43.
Penjelasan dokter sebelum melakukan tindakan
medis meliputi: b. tujuan tindakan medis yang dilakukan.
44.
Penjelasan dokter sebelum melakukan tindakan
medis meliputi: c. alternatif tindakan lain dan risikonya.
45.
Penjelasan dokter sebelum melakukan tindakan
medis meliputi: d. risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi.
46.
Penjelasan dokter sebelum melakukan tindakan
medis meliputi: e. prognosis terhadap tindakan yang dilakukan.
47.
Dokter yg berhalangan harus membuat
pemberitahuan atau menunjuk dokter pengganti.
48.
Tindakan medis dokter yg beresiko tinggi hrs
mendapat persetujuan tertulis dr yg berhak memberi persetujuan.
49.
Pasien berhak mendapatkan penjelasan secara
lengkap tentang tindakan medis.
50.
Pasien berhak meminta pendapat dokter lain.
51.
Pasien berhak mendapatkan pelayanan sesuai
dengan kebutuhan medis.
52.
Pasien berhak menolak tindakan medis.
53.
Pasien wajib memberi informasi yg lengkap dan
jujur tentang masalah kesehatannya.
54.
Pasien wajib mematuhi nasehat dan petunjuk
dokter.
55.
Pasien wajib memberikan imbalan jasa atas
pelayanan dokter.
56.
Setiap orang yg dirugikan atas tindakan dokter
dpt mengadu secara tertulis kpd Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran
Indonesia.
57.
Pasien yg dirugikan jg dpt mengadukan dugaan
tindak pidana oleh dokter atau menggugat scr perdata ke Pengadilan Negeri.
58.
Bila gugatan diajukan ke lembaga penyelesaian
sengketa konsumen, dpt diajukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
59.
Bacaan lebih lanjut: Perlindungan Hukum Bagi
Pasien http://bit.ly/cyT0Yw.
60.
Bacaan lebih lanjut: Hak Pasien atas Pelayanan
Kesehatan di Rumah Sakit http://bit.ly/ihPgEb.
61.
Bacaan lebih lanjut: Perlindungan Pasien Pada
Praktik Pengobatan Tradisional http://bit.ly/dwLd8s.
62.
Bacaan lebih lanjut: Pasien Askes di RSUD Juga
Dilindungi UU? http://bit.ly/lNEafY.
63.
Bacaan lebih lanjut: Apakah Dokter Termasuk
Pelaku Usaha? http://bit.ly/ca1R58.
64.
Bacaan lebih lanjut: Penyanderaan Pasien Oleh
Rumah Sakit http://bit.ly/iV4gTw.
65.
UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran http://bit.ly/grWQt0.
66.
UU 44/2009 tentang Rumah Sakit http://bit.ly/fQRqrl.
67.
UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen http://bit.ly/h0dxPE
68.
Ini langkah hukum yang bisa dilakukan terhadap
RS yang mendiskriminasi pasien http://bit.ly/kgPHoY.
69.
Dalam keadaan darurat perawat setara dengan
dokter http://bit.ly/lQzTKg.
70.
Hak Pasien atas Pelayanan Kesehatan di Rumah
Sakit http://bit.ly/ihPgEb.
Bagaimana pada kasus saat tenaga kesehatan melakukan tindakan medis/keperawatan/kebidanan pada pasien namun ternyata ada pihak tertentu yg merekam dan menyebarluaskannya.
BalasHapus