Senin, 06 Februari 2012

Tanya Jawab Mengenai Hukum Kewarisan


1.       Pembagian Waris dari Kakek Beristri Dua http://bit.ly/hk7rX1
2.       Bagaimana hak waris bayi tabung? http://bit.ly/f4DAtH
3.       Ini ketentuan hak waris kakak dan adik jika pewaris tak punya anak http://bit.ly/eP8r7B
4.       Tanya Jawab Hukum Waris & Anak http://bit.ly/jZSSBS | Buku HOL.
5.       Mau paham soal penetapan waris, akta waris, surat keterangan waris, simak saja di sini http://bit.ly/kkDtBq.
6.       Ini dasarnya mengapa utang kartu kredit bisa diwariskan ke anak-cucu http://bit.ly/iVXg9V.
7.       Baca ini agar hak waris anak tidak pindah ke orang lain http://bit.ly/jnFDrD.
8.       Ini hukum waris anak yang pindah agama http://bit.ly/lT91IW.
9.       Baca ini agar tak salah alamat saat minta penetapan ahli waris http://bit.ly/il18Jd.
10.    Ini sebabnya utang debitur yang meninggal akan ikut diwariskan http://bit.ly/qZQXe6
11.    Berapa Biaya Pengurusan Penetapan Ahli Waris? http://bit.ly/qzgYMF
12.    Membatalkan Surat Wasiat http://huku.mn/64

1 komentar:

  1. saya dude
    ayah saya menikah lagi dengan seorang janda beranak 1 dan meninggalkan istri dan 3 orang anak,dan tidak menafkahi kami ber 4 selama beberapa tahun sampai akhirnya ibu saya menggugat cerai dan di kabulkan oleh majelis hakim pengadilan agama KALIMANTAN TIMUR SAMARINDA,namun sampai ibu saya meninggal ibu saya tidak pernah meminta pembagian harta dari hasil pernikahan mereka,yaitu sebidang tanah kira-kira 7,8 hektar,sampai akhirnya ayah saya meninggal dunia,sebelum ayah saya meninggal,ayah saya sempat menulis surat hibah yg ditanda tangani notaris dan pejabat kelurahan,yg isinya menyatakan bahwa semua harta yg beliau miliki akan dihibahkan kepada ibu tiri kami(istri ke-2)dan kami hanya mendapat tanah berukuran 10mx40m,sedangkan hasil pernikahan ayah saya dengan istri ke-2 tidak dikaruniai anak,,,,pertanyaan saya apakah sah surat hibah dari ayah saya tersebut,dan adakah undang undang yg dapat membatalkan hibah tersebut....trima kasih

    BalasHapus