1.
PMH maupun PMH oleh Penguasa diatur oleh
ketentuan atau dasar hukum yang sama yaitu Ps 1365 KUH Perdata
2.
Suatu perbuatan bersifat melawan hukum apabila
perbuatan itu bertentangan dengan hukum pada umumnya & menimbulkan kerugian
3.
Dalam PMH, antara kerugian dan perbuatan harus
ada hubungan sebab akibat yang langsung
4.
Dalam PMH, kerugian itu disebabkan karena
kesalahan (kesengajaan/kelalaian) pelakunya
5.
Meninggikan tembok batas pekarangan dpt digugat
PMH oleh tetangga yg merasa dirugikan secara moril, idiil dan materiil
6.
Pembangunan cerobong asap yg menghalangi
pandangan tetangga dapat digugat atas dasar PMH
7.
Pengambilan dana kartu kredit tanpa persetujuan
pemilik kartu kredit dapat digugat atas dasar PMH
8.
Perbuatan melawan hukum tidak hanya terjadi
karena perbuatan, tetapi juga dalam tidak berbuat sesuatu
9.
Unsur yang harus dipenuhi utk dpt dikategorikan
PMH (1) adanya perbuatan
10.
Unsur yang harus dipenuhi utk dpt dikategorikan
PMH (2) perbuatan itu melawan hukum
11.
Unsur yang harus dipenuhi utk dpt dikategorikan
PMH (3) adanya kerugian
12.
Unsur yang harus dipenuhi utk dpt dikategorikan
PMH (4) adanya kesalahan
13.
Unsur yg hrs dipenuhi u/ dpt dikategorikan PMH
(5) adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dgn akibat yg
ditimbulkan
14.
Kelima unsur di atas bersifat kumulatif,
sehingga satu unsur saja tidak terpenuhi akan menyebabkan seseorang tak bisa
dikenakan pasal PMH
15.
Bedanya PMH dgn wanprestasi: PMH timbul dari
perbuatan orang, sedangkan wanprestasi timbul dr perjanjian
16.
Tiada wanprestasi apabila tidak ada perjanjian
sebelumnya
17.
Tidak dibenarkan menggabungkan gugatan
wanprestasi dan PMH dalam 1 gugatan
18.
Hak menuntut ganti rugi dalam wanprestasi timbul
dari Pasal 1243 KUH Perdata, yg pd prinsipnya membutuhkan pernyataan lalai
(somasi)
19.
Hak menuntut ganti rugi krn PMH tdk perlu
somasi. Kapan saja terjadi PMH, pihak yg dirugikan langsung mendapat hak u/
menuntut ganti rugi
20.
Dalam suatu gugatan perbuatan melawan hukum,
penggugat dapat menuntut pengembalian pada keadaan semula
21.
PMH tidak dapat diwariskan kepada keturunan dari
pelaku PMH
22.
Bacaan lebih lanjut: Perbuatan Melawan Hukum http://bit.ly/jV1KFH
23.
Bacaan lebih lanjut: Perbuatan Melawan Hukum
Oleh Penguasa http://bit.ly/m9bXiw
24.
Bacaan lebih lanjut: Perbuatan Melanggar Hukum
atau Wanprestasi? http://bit.ly/lCgQuo
25.
Bacaan lebih lanjut: Bermasalah Dengan Tetangga
Karena Tembok Batas Pekarangan http://bit.ly/mE4qlk
26.
Bacaan lebih lanjut: Doktrin Gugatan Wanprestasi
dan PMH http://bit.ly/cR4prm
27.
Bacaan lebih lanjut: Cerobong Asap, Hak dan
Lingkungan http://bit.ly/lhMi7ms
28.
Bacaan lebih lanjut: Kartu Kredit http://bit.ly/mhBTQS
29.
Bacaan lebih lanjut: PMH & Wanprestasi http://bit.ly/ldgOZv
30.
Bacaan lebih lanjut: Perbuatan Melawan Hukum dan
Wanprestasi Sebagai Dasar Gugatan http://bit.ly/kfLiIE
31.
Bacaan lebih lanjut: Penggabungan Gugatan
Wanprestasi dan PMH Tak Dapat Dibenarkan http://bit.ly/bBrqH6 |
32.
Bacaan lebih lanjut: Perbuatan Melawan Hukum
Tidak Dapat Diwariskan http://bit.ly/l6ZYlJ
Saya coba ke link
BalasHapushttp://bit.ly/mE4qlk
tapi tdk bisa.
Bolehkan saya mendapatkan artikel mengenai hal yg ada di website tsb?
Tks