1.
Prosedur cerai bagi anggota Polri http://bit.ly/eGkXpU
2.
Keberadaan kaum gay dan lesbian tidak diberikan
ruang dalam hukum Indonesia.
3.
UU Perkawinan menentukan bahwa perkawinan ialah
ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami
isteri.
4.
UU Perkawinan tidak memberikan ruang bagi
pasangan sejenis.
5.
Pengangkatan anak atau adopsi dilarang dilakukan
oleh pasangan sejenis.
6.
KUHP hanya mengatur mengenai larangan perbuatan
cabul terhadap sesama jenis yang belum dewasa.
7.
Walaupun hukum Indonesia tidak memberikan ruang
bagi pasangan sejenis akan tetapi hak-hak mereka tetap harus dihormati dan
dilindungi.
8.
Pd 16-12-2003 Komnas HAM pernah meminta Kapolri
agar menjadi pengayom seluruh masyarakat, termasuk thdp komunitas gay, lesbian
& transeksual.
9.
Kaum homoseksual pernah mengkritik kriminalisasi
pelaku hidup bersama tanpa terikat perkawinan dlm RUU KUHP.
10.
Secara umum hak-hak kaum gay & lesbian
dilindungi dalam International Covenant on Civil & Political Rights (ICPPR)
(UU 12/2005).
11.
Kaum gay & lesbian berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, & kepastian hukum yang adil.
12.
Kaum gay & lesbian berhak diperlakukan sama
di hadapan hukum tanpa diskriminasi.
13.
Kaum gay & lesbian berhak atas perlindungan
hukum.
14.
Kaum gay & lesbian tidak boleh diperlakukan
secara sewenang-wenang.
15.
Kaum gay & lesbian tidak boleh secara tidak
sah dicampuri masalah-masalah pribadinya.
16.
Kaum gay & lesbian tidak boleh secara tidak
sah diserang kehormatan dan nama baiknya.
17.
Hak2 kaum gay & lesbian juga dilindungi oleh
UUD 1945 dan UU 39/1999.
18.
Bacaan lebih lanjut: Hukum Indonesia Melarang
Adopsi oleh Pasangan Sejenis http://bit.ly/jyVBNq
| Arsip HOL.
19.
Bacaan lebih lanjut: Larangan Homoseksual Perlu
Masuk RUU KUHP http://bit.ly/j7IJHe
| Arsip HOL.
20.
Bacaan lebih lanjut: Kaum Homoseksual Kembali
Kritik RUU KUHP http://bit.ly/kUwNc0.
21.
Hadiah Perkawinan Termasuk Harta Bersama? http://bit.ly/mKzVg8.
22.
Dapatkah Menikah dengan Dua Perempuan Secara
Bersama-sama? http://bit.ly/kWp0ho.
23.
Apakah Permohonan Talak Dapat Digugat
Rekonpensi? http://bit.ly/k9IMvA.
24.
Ini hukumnya jika membiarkan mantan kekasih
bunuh diri http://bit.ly/j2FRSl.
25.
Perbuatan Pidana Suami Tak Bisa Dibebankan kepada
Isteri - http://bit.ly/cSg0aC
26.
Upaya hukum bagi yang menikah karena paksaan http://bit.ly/goVay2
27.
Bisa Dipenjara karena Mengaku Bujangan http://bit.ly/fWdZ5U
28.
Mengenai hak asuh anak dan gono gini dari istri
yang berlaku tidak baik http://bit.ly/dMm9GM
29.
Perbedaan perceraian dengan pembatalan
perkawinan dalam Katolik http://bit.ly/hC3o9a
30.
Hak Waris Anak Luar Kawin http://bit.ly/i8usK8
31.
Untuk perbuatan menyangkut harta bersama, suami
& istri tidak bisa saling meninggalkan http://bit.ly/eSukuw
32.
Keabsahan Akta Nikah yang Dikeluarkan Negara
Lain http://bit.ly/f0pufu
33.
Anak Angkat, Prosedur dan Hak Warisnya http://bit.ly/e61Fqk
34.
Akta kelahiran antara lain diatur dalam UU
23/2002; UU 23/2006; PP 37/2007; Perpres 25/2008
35.
Pejabat atau instansi yg memperlambat pengurusan
akta kelahiran dapat dijerat dengan sanksi denda maks Rp10 juta
36.
Bacaan lebih lanjut: Akta Kelahiran (2) http://bit.ly/bni2cE
37.
Dasar hukum dan prosedur pernikahan WNA di
Indonesia http://bit.ly/dSR2ge
38.
Bule dilarang melakukan perkawinan semu http://bit.ly/hjvrL7
39.
Ini jerat hukum untuk penggoda istri orang lain http://bit.ly/gLsTuX
40.
Ini yang bisa dilakukan oleh korban kekerasan
istri http://bit.ly/hejPAK
41.
Hukum mewajibkan orang tua (ayah & ibu)
untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak.
42.
Kewajiban orang tua mengasuh, memelihara dan
mendidik anak berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri.
43.
Kewajiban orang tua mengasuh, memelihara dan
mendidik anak berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.
44.
Dengan perceraian maka hilanglah kekuasaan orang
tua terhadap anak & berganti dengan suatu perwalian.
45.
Perceraian itu terjadi terhitung pada saat
perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan.
46.
Dalam hal terjadinya perceraian, pengadilan
biasanya memberikan hak perwalian dan pemeliharaan anak di bawah 12 tahun
kepada ibu.
47.
Setelah anak berusia 12 tahun maka dia diberikan
kebebasan memilih untuk diasuh oleh ayah atau ibunya.
48.
Bapak ataupun ibu memiliki hak yang setara dan
sama sebagai orang tua untuk mengasuh, memelihara dan merawat serta melindungi
hak2 anak
49.
Yang terpenting, kemampuan orang tua untuk
mengasuh, memelihara dan mendidik anak
50.
Dalam hal orang tua menikah lagi setelah
bercerai, kewajiban untuk memelihara anak tidak hilang dengan sendirinya
51.
Setelah perceraian, yang bertanggung jawab atas
semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak adalah bapak
52.
Bila bapak tdk dpt memenuhi semua biaya
pemeliharaan & pendidikan anak maka Pengadilan dpt menentukan bahwa ibu
ikut memikulnya
53.
Jika setelah bercerai anak dlm pengasuhan ibu,
bapak tetap berhak berkunjung berdasarkan putusan pengadilan
54.
Jika setelah bercerai anak dlm pengasuhan ibu,
bapak tetap berhak mendapat penghormatan dari anak
55.
Jika setelah bercerai anak dlm pengasuhan ibu,
bapak tetap berhak menjadi wali nikah bila anak (perempuan) melangsungkan
perkawinan
56.
Jika setelah bercerai anak dlm pengasuhan ibu,
bapak masih punya hak mewaris dari anak.
57.
Anak yg dilahirkan dari perkawinan campuran
antara WNI & WNA berhak memperoleh kewarganegaraan dari ibu atau ayahnya
58.
Jika orangtua bercerai, anak hasil prkawinan
campuran berhak memilih/berdasarkan putusan pengadilan, dlm pengasuhan salah 1
orangtuanya
59.
Status anak-anak yang dilahirkan dari hasil
“kumpul kebo” ataupun nikah siri adalah anak-anak luar kawin
60.
Secara hukum, anak yang lahir di luar perkawinan
yang sah hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya & keluarga ibunya
61.
Bacaan lebih lanjut: Hak Anak Dalam Keluarga http://bit.ly/h0AZei <--
mengulas bagaimana jika anak hendak berpindah agama
62.
Bacaan lebih lanjut: Hak Pemeliharaan Anak,
Piala Bergilir? (Superior Orang Tua Vs Evolving Capacity Anak) http://bit.ly/lFrIQ3
63.
Bacaan lebih lanjut: Perceraian Kawin Siri http://bit.ly/lguaE7
64.
Bacaan lebih lanjut: Hak Asuh Anak Dalam
Perceraian http://bit.ly/mlK7Js
65.
Bacaan lebih lanjut: Hak Asuh Anak http://bit.ly/kAG33A
66.
Bacaan lebih lanjut: Hak Asuh Ketika Ibunya
Bersuami Lagi? http://bit.ly/jhf289
67.
Bacaan lebih lanjut: Perwalian Anak http://bit.ly/kNdLHy & Hak
Perwalian Anak http://bit.ly/isSR8u
68.
Bacaan lebih lanjut: Kewajiban Seorang Ayah
Kepada Anak http://bit.ly/jgO26s
69.
Bacaan lebih lanjut: UU No. 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan http://bit.ly/eyIDwq
70.
Bacaan lebih lanjut: UU No. 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak http://bit.ly/efDTYc
71.
Ini yang perlu diketahui istri jika suami
berselingkuh dengan sesama pria http://bit.ly/lFgoOT
72.
Ini status hukum anak hasil hubungan dengan
wanita bersuami http://bit.ly/jgQkk7
73.
Baca ini jika ortu tak setujui calon suami
pilihan anda http://bit.ly/kejg9H
74.
Ini hukumnya menikahi perempuan yang hamil di
luar nikah http://bit.ly/khPyRQ
75.
Ini hukum pernikahan sementara http://bit.ly/iIPcdC
76.
Perkawinan beda agama menurut hukum dan dalam
praktik http://bit.ly/os9jdQ
77.
Kawin Beda Agama Menurut Hukum Indonesia http://bit.ly/etVeej
78.
Kawin Beda Agama Itu Kira-kira Bakal Munculin
Permasalahan Apa Saja Ya? http://bit.ly/9MSSvE
79.
Bagaimana Menikah Jika Calon Suami Tak Punya
Agama? http://bit.ly/ok0haC
80.
Harta Bawaan dan KDRT http://bit.ly/r1d67e
81.
Status Laporan KDRT Pasca-cerai http://bit.ly/nZ8ypp
82.
Setelah Nikah Istri Tidak Melayani Suami,
Termasuk Penipuan? http://bit.ly/pt8JDW
83.
Syarat sahnya perkawinan di Indonesia adlh:
berdasarkan hukum agama dan dicatatkan di lembaga pencatatan perkawinan
setempat
84.
Di masyarakat sering ditemui perkawinan yang
dilakukan menurut hukum agama tapi tidak dicatatkan atau perkawinan di bawah
tangan
85.
Secara umum perkawinan di bawah tangan dilakukan
sesuai dengan ketentuan hukum agama tapi tidak dilakukan di depan Pegawai
Pencatat Nikah
86.
Karena itu, perkawinan di bawah tangan dapat sah
secara agama, akan tetapi secara hukum negara belum sah.
87.
Dengan tidak dilakukannya pencatatan maka
perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.
88.
Akibat hukum perkawinan di bawah tangan yaitu
tidak adanya pengakuan & perlindungan hukum atas hak2 istri & anak2
hasil perkawinan itu.
89.
Dampak perkawinan di bawah tangan adalah si
perempuan tidak bisa menuntut hak waris, dan lainnya.
90.
Secara hukum, anak-anak yang lahir di luar
perkawinan yg sah hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga
ibunya.
91.
Perkawinan di bawah tangan menguntungkan
suami/laki-laki dan akan merugikan kaum perempuan dan anak-anak.
92.
Pencatatan perkawinan penting u/ tertib
administrasi, memberi kepastian hukum bagi status hukum suami,istri,anak yg
lahir dlm perkawinan.
93.
Pencatatan perkawinan jg merupakan jaminan
perlindungan terhadap hak yg timbul seperti hak waris, hak utk memperoleh akta
kelahiran.
94.
Anak yang lahir dari perkawinan di bawah tangan
akan dianggap anak luar kawin.
95.
Anak luar kawin tetap berhak mendapat akta
kelahiran.
96.
Di dalam akta kelahiran anak luar kawin akan
tercantum nama ibu saja, tidak tercantum nama ayah dari anak luar kawin
tersebut.
97.
Jika tjd perceraian dr perkawinan di bwh tangan,
tdk ada lembaga ngr yg bisa menanganinya & memberi perlindungan atas hak2
anak & istri.
98.
Dalam perkawinan di bawah tangan, suami atau
istri dpt mengingkari hubungan perkawinan mereka, sehingga bahtera rumah tangga
mudah bubar.
99.
Dalam perkawinan di bawah tangan, bila suami
tiba2 minggat, sang istri tidak bisa menggugatnya ke pengadilan.
100. Dengan
demikian, ada baiknya setiap perkawinan dilakukan secara agama dan juga
dicatatkan.
101. Dalam
konteks perkawinan yang tidak dicatatkan, dikenal juga istilah kawin/nikah siri.
102. Nikah
di bwh tangan menurut fatwa MUI adl pernikahan yg terpenuhi semua rukun &
syarat yg ditetapkan dlm hukum Islam, tapi tdk dicatatkan.
103. Sedangkan
kawin siri menurut MUI pernikahan yg tidak memenuhi rukun & syarat yg
ditetapkan dlm hukum Islam, serta tdk dicatatkan.
104. Menurut
fatwa MUI kawin siri tidak sah karena tidak memenuhi rukun & syarat yg
ditetapkan dlm hukum Islam.
105. Menurut
fatwa MUI nikah di bawah tangan hukumnya sah, tapi bisa jd haram jika di
kemudian hari istri & anak2nya terlantar.
106. Dalam
Fatwa itu, MUI menganjurkan agar pernikahan di bawah tangan harus dicatatkan
secara resmi pada instansi berwenang.
107. Bacaan
lebih lanjut: Pencatatan Nikah Akan Memperjelas Status Hukum http://bit.ly/rchO6Q
108. Bacaan
lebih lanjut: Perceraian Kawin Siri http://bit.ly/lguaE7
109. Bacaan
lebih lanjut: Akta Kelahiran Untuk Anak Hasil Kawin Siri http://bit.ly/f1h2yc
110. Bacaan
lebih lanjut: Akta Kelahiran Untuk Anak Hasil Kawin Siri http://bit.ly/f1h2yc
111. Bacaan
lebih lanjut: Hak Waris Anak Luar Kawin http://bit.ly/i8usK8
112. Bacaan
lebih lanjut: Pencatatan Perkawinan Justru Lindungi Warga Negara http://bit.ly/fUHbIO
113. Bacaan
lebih lanjut: Ancaman Pidana Bagi Pelaku Nikah Siri http://bit.ly/9ebWd7
114. Suami
istri dapat membuat perjanjian perkawinan
115. Perjanjian
perkawinan ini diatur dlm Ps 29 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
116. Perjanjian
perkawinan juga dikenal dengan istilah prenuptial agreement atau perjanjian
pra-nikah
117. Perjanjian
Perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh suami istri untuk mengatur akibat
perkawinan mengenai harta kekayaan
118. Dengan
adanya perjanjian perkawinan, maka harta yang dimiliki oleh para pihak tersebut
adalah menjadi milik masing-masing
119. Perjanjian
itu hrs diadakan SEBELUM DILANGSUNGKANNYA PERKAWINAN & tdk blh ditarik
kembali atau diubah selama berlangsungnya perkawinan
120. Perjanjian
perkawinan harus dibuat dengan akta notaris, maupun dengan perjanjian tertulis
yang disahkan oleh Pengawas Pencatat Perkawinan
121. Perj.
perkawinan biasanya menyepakati: Harta bawaan, yg diperoleh dr usaha maupun dr
hibah, warisan atau diperoleh msg2 slm perkawinan
122. Perj.
perkawinan biasa menyepakati:Semua hutang yg dibw suami/istri dlm perkawinan
& yg dibuat slm perkawinan mjd tanggungan suami/istri
123. Perjanjian
perkawinan biasanya menyepakati: Istri akan mengurus harta pribadinya baik yg
bergerak maupun yg tidak bergerak
124. Perjanjian
perkawinan biasanya menyepakati: Untuk mengurus hartanya itu isteri tidak
memerlukan bantuan atau kuasa dari suami
125. Perj.
perkawinan ini berlaku sebagai UU bagi mereka yg membuatnya, juga berlaku bagi
pihak ketiga sepanjang pihak ketiga ini tersangkut
126. Pada
dasarnya, perjanjian perkawinan dibuat untuk mengadakan penyimpangan tentang
persatuan harta kekayaan dalam KUHPerdata
127. Tapi
dalam Ps 29 UU 1/1974, perjanjian kawin diatur secara sederhana agar dapat
dikembangkan
128. Walaupun
dapat dikembangkan, perjanjian kawin hanya boleh mengatur tentang harta
kekayaan
129. Perjanjian
perkawinan harus dilaporkan ke pegawai pencatat perkawinan baik di Kantor
KUA/Kantor Catatan Sipil dlm kurun waktu 1 tahun
130. Bila
perj.kawin tdk dilaporkan kpd Pegawai Pencatat Perkawinan, shg akta perj. itu
tdk disahkan, mk dianggap ada percampuran harta
131. WNI
yg menikah dgn WNA & tdk mpy perj. pemisahan harta, mrk tdk dpt memiliki
hak a/ tanah yg berupa Hak Milik, HGU atau HGB
132. WNI
yg menikah dgn WNA hny bs memegang hak pakai, kecuali telah dibuat perjanjian
perkawinan mengenai pemisahan harta sebelum perkawinan
133. Jika
tdk ada perj. perkawinan, dlm perceraian, harta bawaan otomatis mjd hak masing2
suami atau istri & harta brsm akan dibagi 2 sm rata
134. Jika
ada perjanjian perkawinan, pembagian harta dilakukan berdasarkan ketentuan
dalam perjanjian itu
135. Bacaan
lebih lanjut: Perkawinan Campuran (2) http://bit.ly/b0a2EM
136. Bacaan
lebih lanjut: Kepemilikan Properti (Kaitannya Dengan Pernikahan Dengan Pria
WNA) http://bit.ly/lnV3Rc
137. Bacaan
lebih lanjut: Pembagian Harta Gono Gini http://bit.ly/pfIaXh
138. Kawin
Beda Agama Menurut Hukum Indonesia http://bit.ly/etVeej | Arsip Klinik
139. Hukumnya
meminta persetujuan anak jika ingin menikah lagi http://bit.ly/nQiqCw
140. Ini
akibat hukum jika tanggal pernikahan di kutipan akta nikah keliru http://bit.ly/qTYD2P
141. Langkah
Hukum Jika Mantan Suami Menolak Menafkahi Mantan Istri http://huku.mn/51
142. Hubungan
Mertua-Menantu di Mata Hukum http://huku.mn/52
143. Baca
juga: Perkawinan dengan Sepupu http://huku.mn/53
144. Apakah
Hukum Membolehkan Pernikahan Sementara? http://huku.mn/54
145. Kawin
Beda Agama Menurut Hukum Indonesia http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl290
146. Keabsahan
Akta kelahiran yang Mencantumkan Nama Orang Tua Palsu http://huku.mn/59
147. Dapatkah
Saya Menuntut Dinikahi? http://huku.mn/62
148. Hak
dan Kewajiban Anak Angkat http://huku.mn/63
149. Bolehkah
Anak Dipisahkan dari Orang Tuanya? http://huku.mn/6d
150. Apa
hukumnya jika suami pacar saya mengancam lewat Facebook? http://bit.ly/loL1eJ
151. Hak
Asuh Anak Dalam Perceraian http://huku.mn/a6
152. Kewajiban
Ayah Setelah Bercerai http://huku.mn/a7
153. Hak
Asuh Ketika Ibunya Bersuami Lagi http://huku.mn/a8
154. Mungkinkah
Hak Asuh Anak 3 Tahun Diberikan Kepada Ayah? http://huku.mn/a9
155. Pasca-cerai,
Apakah Ibu Pasti Dapatkan Hak Asuh Anak? http://huku.mn/aa
156. Haruskah
Memberi Kesempatan Mantan Suami Untuk Bertemu Anak http://huku.mn/ab
157. Mengenai
Pembagian Harta dan Hak Asuh Anak http://huku.mn/ac
158. Mengenai
Eksekusi Putusan Hak Asuh Anak http://huku.mn/ad
159. Gugatan
Hak Asuh Anak http://huku.mn/af
160. Jika
Anak Asuh Diambil Paksa Oleh Orang Tua Kandungnya http://huku.mn/67
Tidak ada komentar:
Posting Komentar