1.
Tips mengurus jual-beli tanah girik http://bit.ly/lUrHJU.
2.
Mengenai sertifikat tanah diatur dalam UU
5/1960; PP 24/1997; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN 7/1998 dan
3/1997
3.
Hilangnya sertifikat tidak menghilangkan hak
atas tanah
4.
Untuk sertifikat tanah yang hilang dapat
diterbitkan sertifikat pengganti
5.
Permohonan sertifikat pengganti dpt diajukan
oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang
ada di kantor BPN
6.
Permohonan sertifikat pengganti juga dapat
diajukan oleh pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta PPAT
7.
Untuk mendapatkan sertifikat pengganti, pemegang
hak atas tanah harus mengajukan surat permohonan
8.
Surat permohonan dilampiri: 2. Bukti pengumuman
sertifikat hilang dlm surat kabar sebanyak 2x2 bulan
9.
Surat permohonan dilampiri: 3. Bukti pengumuman
sertifikat hilang dlm Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2x2
bulan
10.
Surat permohonan dilampiri: 4. Fotokopi KTP
pemohon yang dilegalisasi
11.
Surat permohonan dilampiri: 5. Bukti
Kewarganegaraan RI yang dilegalisasi
12.
Surat permohonan dilampiri: 6. Bukti Pembayaran
Lunas PBB tahun terakhir
13.
Surat permohonan dilampiri: 7. Aspek
penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah
14.
Untuk menerbitkan sertifikat pengganti, biasanya
Kantor Pertanahan akan melakukan peninjauan lokasi dan melakukan pengukuran
ulang
15.
PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah http://bit.ly/fu5u93
16.
Bacaan lebih lanjut: Pengurusan Sertifikat Tanah
http://bit.ly/haztwV
17.
Bacaan lebih lanjut: Sertifikat Tanah yang Rusak
http://bit.ly/hAaugB
18.
Bacaan lebih lanjut: Keaslian Sertifikat Tanah http://bit.ly/hK2C46
19.
Bacaan lebih lanjut: Keabsahan Sertifikat Tanah http://bit.ly/cIplWP
20.
Jerat pidana bagi Notaris yang salah gunakan
jabatan http://bit.ly/exNEa6
21.
Pajak Jual Beli Tanah http://bit.ly/iBOqae
22.
Ketentuan mengenai rumah susun dpt kita temui
dlm UU No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun
23.
Di Indonesia dikenal istilah2 apartemen, flat,
condominium, tp dlm bahasa hukumnya semua disebut rusun
24.
Rusun adl gedung brtingkat dibangun dlm 1
lingkungan, mrp satuan yg msg2 dpt dimiliki & digunakan u/ tmpt hunian yg
dilengkapi bagian brsm
25.
Rusun hanya dapat dibangun di atas tanah hak
milik, hak guna bangunan, hak pakai atas tanah Negara atau hak pengelolaan
26.
Rusun dapat dimiliki oleh perseorangan atau
badan hukum
27.
Di dlm rusun terdapat 2 jenis hak kepemilikan:
kepemilikan bersama & kepemilikan perseorangan
28.
Kepemilikan perseorangan adalah atas satu unit
rusun
29.
Kepemilikan bersama terdiri dari: tanah bersama,
bagian bersama, benda bersama
30.
Tanah bersama adalah tanah di mana rumah susun
berdiri
31.
Bagian bersama contohnya pondasi, atap, lobby,
lift, saluran air, jaringan listrik, telekomunikasi, gas.
32.
Benda bersama contohnya, pagar, taman, kolam
renang, tempat parkir
33.
Saat ini banyak rumah susun/apartemen yang
dipromosikan dengan sistem/status strata title.
34.
Tapi, sebenarnya sistem strata title tidak
dikenal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.
35.
Strata title digunakan di negara2 spt Singapura
& Australia yang intinya memungkinkan kepemilikan bersama scr horisontal
& vertikal.
36.
Kerangka hukum yang dikenal di peraturan
perundang-undangan Indonesia adalah Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS).
37.
Tanda bukti kepemilikan atas rusun adalah
sertifikat HMSRS.
38.
HMSRS dinyatakan lahir sejak didaftarkannya Akta
Pemisahan dengan dibuatnya Buku Tanah atas setiap rusun ybs.
39.
Sertifikat HMSRS diterbitkan oleh Kantor
Pertanahan Kabupaten/Kotamadya setempa.
40.
Sertifikat HMSRS terdiri atas: a) Salinan Buku
Tanah & Surat Ukur atas Hak Tanah Bersama.
41.
Sertifikat HMSRS terdiri atas: b) gambar denah
tingkat rusun yg bersangkutan, yang menunjukkan satuan rusun yg dimiliki.
42.
Sertifikat HMSRS terdiri atas: c) pertelaan
mengenai besarnya bagian hak atas bagian-bersama, benda-bersama & tanah
bersama ybs.
43.
Satuan rusun (SRS) yg masih dlm pembangunan dpt
dipasarkan melalui sistem pemesanan.
44.
Sistem pemesanan SRS dlm pembangunan tersebut
adalah dgn cara jual-beli pendahuluan melalui perjanjian pengikatan jual beli
(PPJB) SRS.
45.
Saat pemesanan, calon konsumen menerima &
meneken “surat pesanan” yg disiapkan oleh developer atau perusahaan pembangunan
perumahan.
46.
Rusun yg akan dijual wajib memiliki izin2 yg
diperlukan spt izin lokasi, bukti penguasaan & pembayaran tanah, dan IMB.
47.
Jika pemesan lalai menandatangani PPJB dlm
jangka waktu tertentu perusahaan pembangunan perumahan dpt tdk mengembalikan
uang pesanan.
48.
Pemesan SRS wajib membaca, memahami &
menerima syarat2 & ketentuan dr surat pesanan & pengikatan jual beli
serta dokumen2 terkait.
49.
Permasalahan dapat timbul apabila rusun dibangun
di tanah yang berstatus HGB di atas HPL.
50.
Bila rusun dibangun di atas tanah HPL maka
developer lbh dulu wajib ajukan permohonan status HGB di atas tanah HPL itu.
51.
Apabila pemberian status HGB belum selesai, maka
satuan rusun tersebut belum dapat dijual.
52.
UU mewajibkan penghuni SRS untuk membentuk suatu
Perhimpunan Penghuni Rusun (PPRS)
53.
PPRS wajib mengurus kepentingan bersama para
pemilik & penghuni rusun ybs dgn pemilikan & penghuniannya
54.
Menurut praktisi hukum Erwin Kallo permasalahan
yang sering terjadi dalam pengelolaan rusun terkait dengan PPRS
55.
PPRS yg didominasi para karyawan developer
sering menimbulkan ketidakpercayaan sebagian pemilik/penghuni rusun ybs
56.
Sesuai aturan, pemilihan pengurus PPRS dilakukan
berdasarkan suara terbanya
57.
Masalahnya, developer yg masih mempunyai banyak
unit rusun, punya hak utk menentukan siapa yg menjadi pengurus
58.
Hal itu diperparah dengan kecilnya kepedulian
pemilik atau penghuni rusun yang menghadiri rapat PPRS
59.
Akibatnya, ketika rapat penghuni tdk mempunyai
suara yang signifikan untuk menentukan pengurus PPRS pilihan mereka
60.
Sering terjadi penghuni rusun dijadikan obyek
sapi perah oleh PPRS yg sebagian besar pengelola sekaligus developer itu
sendiri
61.
Bacaan lebih lanjut: Aturan Pengelolaan Rusun
Perlu Dibenahi http://bit.ly/lezL8Z
62.
Bacaan lebih lanjut: Strata Title http://bit.ly/c4JLCh
63.
Bacaan lebih lanjut: Hak Tanggungan Atas
Apartemen http://bit.ly/dbx1ZV
64.
Bacaan lebih lanjut: Strata Title Untuk
Commercial Area http://bit.ly/mC7DFm.
65.
Bacaan lebih lanjut: PPJB Tentang Rusunami http://bit.ly/bW8Kmc.
66.
Bacaan lebih lanjut: UU No. 16 Tahun 1985
tentang Rumah Susun http://bit.ly/lw5XCO.
67.
Bacaan lebih lanjut: PP No. 4 Tahun 1988 tentang
Rumah Susun http://bit.ly/lVXRod.
68.
Pengguna Jln yg memperoleh hak utama utk
didahulukan: a. Kendaraan pemadam kebakaran yg sdg melaksanakan tugas.
69.
Bacaan lebih lanjut: Status Kepemilikan Tanah
Untuk Orang Asing Yang Telah Menjadi WNI http://bit.ly/bVKCIG.
70.
Buku Boedi Harsono, Pengawal Hukum Agraria http://bit.ly/pahfMV
71.
Pembuatan dan pengajuan Surat Pelepasan Hak Atas
Tanah http://bit.ly/oupCFp
72.
Bukti kepemilikan atas tanah garapan http://huku.mn/74
73.
Proses jual beli rumah yang aman dari masalah http://huku.mn/75
Sangat membantu masyarakat akan ilmu hukum amalan yg baik rekan
BalasHapuscontoh surat permohonan hak atas tanah negara bagaimana
BalasHapus