1.
MK: Pembatasan PK hanya boleh diajukan sekali
tak merugikan kepentingan advokat http://bit.ly/gbI7mS
2.
Saatnya, Hanya Advokat Berpraktik di MK http://bit.ly/fR22tW
3.
Advokat Dihukum Karena Langgar Pasal 22 UU
Tipikor http://bit.ly/gmddiw
4.
Sewaktu2 mencabut kembali kuasa yg telah
diberikan kepada advokat, kecuali diperjanjikan lain (ps 1 angka 2 UU 18/2003)
7.
Gayus Tambunan Merasa Dikelabui Mantan
Pengacaranya http://bit.ly/hvou5j
8.
Advokat non-litigasi usulkan organisasi advokat
fokus pada pendidikan lanjutan advokat http://bit.ly/fEmeTQ
9.
Kisah Advokat Wanita Spesialis Bela Klien Tuli http://bit.ly/gHDqLS
10.
Apakah seorang advokat bisa bekerja sebagai
personalia di suatu perusahaan? http://bit.ly/dLwADq
11.
Ada tidak lembaga yang menangani kode etik
advokat nakal? http://bit.ly/gVv1m7
12.
Prosedur mengadukan advokat nakal http://bit.ly/gcQvxZ
13.
Mengapa ada kantong di belakang toga advokat? http://bit.ly/fdeAhm
14.
Cara menentukan honorarium advokat http://bit.ly/fhy916
15.
Advokat Masih Profesi Idaman http://bit.ly/gd1ve2
16.
Dasar-dasar legal audit http://bit.ly/eDsDk5
17.
Ini 'serangan' profesi advokat http://bit.ly/flbf7a
18.
Legal officer perusahaan kurangi lapangan
pekerjaan law firm? http://bit.ly/hStgrI
19.
Pemerintah yakin UU Hak Tanggungan tak rugikan
advokat http://bit.ly/eQhnTA
20.
Tiga Cara Jadi Advokat di Singapura http://bit.ly/gkTJ2z
21.
Bacaan lebih lanjut: Lembaga Bantuan Hukum http://bit.ly/eExkbY
22.
Bacaan lebih lanjut: Tentang Kantor Hukum,
Lembaga bantuan Hukum, dan Konsultan Hukum http://bit.ly/hi1FLL
23.
Bacaan lebih lanjut: Advokat Boleh Menolak
Klien? http://bit.ly/fzUZUT
24.
Bacaan lebih lanjut: Perjanjian Jasa Pengacara
terhadap Klien http://bit.ly/hMrINd
25.
Mahasiswa yang kasih konsultasi hukum bisa
dipenjara? http://bit.ly/gqLo22
26.
Advokat juga ancam kebebasan pers http://bit.ly/jS3xJS.
27.
Baca ini untuk tahu wajib tidaknya pendampingan
advokat dalam pengajuan judicial review http://bit.ly/iilg0l.
28.
Advokat Rentan Dijerat Suap http://bit.ly/kBBvAd.
29.
Advokat KAI Berkartu PERADI http://bit.ly/kPrfzN.
30.
Advokat perempuan antara kodrat dan karier http://bit.ly/iBeTVp.
31.
Advokat adalah semua orang yang memiliki profesi
untuk memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
32.
Advokat memiliki imunitas.
33.
Advokat tdk dpt dituntut scr perdata/pidana dlm
menjalankan tugas profesinya dgn itikad baik u/ kept. pembelaan Klien dlm
sidang pengadilan.
34.
Mahasiswa hukum atau orang yg bukan berprofesi
sebagai advokat sebaiknya tidak memberikan jasa konsultasi hukum.
35.
Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yg
diketahui atau diperoleh dr kliennya karena hubungan profesional.
36.
Advokat wajib memberi bantuan cuma-cuma atau pro
bono bagi masyarakat miskin.
37.
Dalam menjalankan tugas profesinya advokat
terikat pada kode etik profesi advokat dan peraturan perundang-undangan.
38.
Advokat berkewajiban utk tdk melaksanakan tugas
profesi Advokat, apabila menjadi pejabat negara.
39.
Advokat wajib bertindak jujur, adil, dan
bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan.
40.
Advokat dilarang berbuat atau bertingkah laku yg
tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesi.
41.
Advokat dilarang bersikap, bertutur kata,
memberi pernyataan yg menunjukkan sikap tdk hormat thdp hukum, peraturan
perUUan atau pengadilan.
42.
Advokat asing dilarang beracara di sidang
pengadilan.
43.
Advokat dilarang memberikan keterangan yang
menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang diurusnya.
44.
Advokat dilarang menjamin kepada kliennya bahwa
perkara yang ditanganinya akan menang.
45.
Advokat dilarang membebani klien dengan
biaya-biaya yang tidak perlu.
46.
Klien harus jujur & menjelaskan semua fakta
mengenai kasus yg dihadapinya pd advokat termasuk yg mungkin akan merugikan
baginya.
47.
Klien tdk bisa memaksa atau membuat advokat
menjanjikan atau menjamin kemenangan kasusnya.
48.
Klien tdk bisa memaksa advokat menerima kasus yg
menurut advokat tdk ada dasar hukumnya.
49.
Klien wajib memahami apabila advokat mengundurkan
diri dalam hal dirasa adanya benturan kepentingan.
50.
Pada prinsipnya, honorarium jasa hukum advokat
ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan antara advokat dengan kliennya.
51.
Tidak ada standar atau tarif baku mengenai
honorarium jasa hukum advokat.
52.
Umumnya, advokat menawarkan jasa hukum dgn 2
macam skema pembayaran yaitu, lump sum atau hourly basis.
53.
Advokat boleh atau bahkan diwajibkan dalam
kondisi-kondisi tertentu utk menolak perkara atau utk memberikan bantuan hukum
kepada calon klien.
54.
Dalam kondisi tertentu advokat dapat
mengundurkan diri dari pengurusan perkara kliennya.
55.
Advokat dpt menolak klien apabila perkaranya
tidak sesuai dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati nuraninya.
56.
Advokat harus menolak mengurus perkara yang
menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya.
57.
Advokat dilarang tolak klien dg alasan perbedaan
agama, kepercayaan, suku, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik &
kedudukan sosialnya.
58.
Advokat tidak dibenarkan melepaskan tugas yg
dibebankan padanya pd saat yg tdk menguntungkan posisi klien.
59.
Advokat tdk dibenarkan melepas tugas yg
dibebankan padanya saat tugas itu dpt menimbulkan kerugian yg tdk dpt
diperbaiki lagi bagi klien ybs.
60.
Dugaan pelanggaran kode etik oleh Advokat dapat
diadukan kepada Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
61.
Bacaan lebih lanjut: Advokat http://bit.ly/l6HOai.
62.
Bacaan lebih lanjut: Agar tidak salah memilih
advokat http://bit.ly/hiU33c.
63.
Bacaan lebih lanjut: Tarif Advokat di Jakarta http://bit.ly/iXlY9t.
64.
Bacaan lebih lanjut: Konsultasi Hukum oleh
Mahasiswa, Bolehkah? http://bit.ly/jRBmg2.
65.
Bacaan lebih lanjut: Tentang Kantor Hukum,
Lembaga Bantuan Hukum dan Konsultan Hukum http://bit.ly/aBFg55.
66.
Bacaan lebih lanjut: Advokat Boleh Menolak
Klien? http://bit.ly/io0L85.
67.
Bacaan lebih lanjut: Apakah Advokat dan Notaris
Tidak Bisa Dituntut Pidana? http://bit.ly/mqzfJH.
68.
Bacaan lebih lanjut: Uang Dibawa Kabur Advokat http://bit.ly/gcQvxZ.
69.
Bacaan lebih lanjut: Prosedur Menjadi Advokat
Sejak PKPA Hingga Pengangkatan http://bit.ly/i6x9KX.
70.
Bacaan lebih lanjut: Bercita-cita Jadi Advokat
Tapi Punya Piercing http://bit.ly/mAH2Ej.
71.
Bacaan lebih lanjut: Seputar Profesi Pengacara http://bit.ly/aKgTrf.
72.
Bacaan lebih lanjut: Lapangan Pekerjaan di
Bidang Hukum http://bit.ly/iYwBaI.
73.
Bacaan lebih lanjut: Bentuk Badan Usaha Kantor
Hukum http://bit.ly/iRCQAg.
74.
Bacaan lebih lanjut: Profesi Advokat, PPAT dan
Notaris http://bit.ly/akmNGA.
75.
Baca ini dulu sebelum melamar jadi paralegal
atau magang di kantor advokat http://bit.ly/lci5Ap.
76.
Advokat diimbau jangan ajak polisi untuk korupsi
http://bit.ly/mCCVkk
77.
Saat Pengacara 'Tak Menguntungkan' Terdakwa http://bit.ly/kZ0pVv
78.
Lawyer salah satu 'mitra' polisi korup http://bit.ly/mCCVkk
79.
Pengacara sakau tilep uang klien http://bit.ly/k2buY6
80.
Simak ini jika ingin beri jasa hukum tapi belum
jadi advokat http://bit.ly/lP1IsN
81.
Aturan wadah tunggal organisasi advokat semakin
kokoh http://bit.ly/lhxFMi
82.
Kata PERADI ini kemenangan seluruh advokat
Indonesia http://bit.ly/jKvSxJ
83.
Advokat yang telantarkan kliennya bisa diadukan
dengan pasal ini http://bit.ly/m22BpG
84.
Kisah advokat ingin taklukkan dunia musik http://bit.ly/jf8cdk
85.
Ini aturan soal non-advokat yang beracara di lembaga
arbitrase http://bit.ly/lutISz
86.
Advokat Sebagai Personalia http://bit.ly/nYCLk7
87.
Ini yang bisa terjadi jika advokat magang
beracara sendiri di pengadilan http://bit.ly/quOyDk
88.
Ini perbedaan pengacara dan penasihat hukum http://bit.ly/o0LFek
89.
Ini pentingnya pendampingan korban oleh advokat http://bit.ly/r9uw9j
90.
Ini alasan mengapa konsultan hukum non-litigasi
pun wajib punya izin http://bit.ly/qEclVf
91.
Apakah Perbedaan Pengacara dengan Penasihat
Hukum? http://bit.ly/o0LFek
92.
Bolehkah Non-Advokat Beracara di Lembaga
Arbitrase? http://bit.ly/o0SQyI
93.
Calon Advokat Magang Boleh Beracara Sendiri di
Pengadilan? http://bit.ly/quOyDk
94.
Hukum Menahan Surat Berharga Milik Karyawan Yang
Sudah Berhenti Bekerja http://bit.ly/jJqr7g
95.
Kewajiban Menggunakan Rupiah Harus Digunakan
Dalam Perjanjian? http://bit.ly/rjA7Gk
96.
Rekaman Pembicaraan Telepon Bisa Jadi Bukti
Perjanjian? http://bit.ly/pxaqlb
97.
Advokat sebagai penegak hukum, konsep yang salah
http://bit.ly/opCNrC
98.
Bekerja Sebagai Legal Perusahaan Apakah Dihitung
Sebagai Magang Advokat http://bit.ly/l7IIhv
99.
Devil's Advocate bukan advokat iblis http://bit.ly/oil0pt
100. Mengenai
Etika Pengacara http://bit.ly/hL0Rgw
101. Untuk
Menjadi Anggota Organisasi Advokat http://bit.ly/hBZt80
102. Pengacara
dilarang memberi diskon http://bit.ly/oJJBx1
103. Anak
gugat ibu, ayah jadi pengacaranya http://bit.ly/q8EyNQ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar