1.
Warga negara yang memiliki kelainan fisik,
emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan
khusus.
2.
Warga negara di daerah terpencil atau
terbelakang serta masyarakat adat yg terpencil berhak memperoleh pendidikan
layanan khusus.
3.
Warga negara yg memiliki potensi kecerdasan
& bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
4.
Setiap pelajar berhak mendapatkan beasiswa bagi
yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
5.
Setiap pelajar berhak mendapatkan biaya
pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
6.
Setiap pelajar berhak pindah ke program
pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara.
7.
Barangsiapa memberi ijazah atau gelar akademik
tnp memiliki hak utk itu, dipidana penjara maks 10 thn &/atau pidana denda
maks Rp1 M.
8.
Setiap orang yg menggunakan ijazah, gelar
akademik yg terbukti palsu dipidana penjara maks 5 thn &/atau denda maks
Rp500 juta.
9.
Lulusan yg menggunakan jiplakan dlm membuat
skripsi u/ mendpt gelar akademik dipidana penjara maks 2 thn &/atau pidana
denda maks Rp200 juta.
10.
Stp pelajar berhak menyelesaikan program
pendidikan sesuai kecepatan belajar masing2 & tdk menyimpang dr ketentuan
batas waktu yg ditetapkan.
11.
Warga negara asing dpt memperoleh pendidikan di
Indonesia.
12.
Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi,
politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.
13.
Pada universitas, institut, dan sekolah tinggi
dapat diangkat guru besar atau professor.
14.
Sebutan guru besar atau profesor hanya dipergunakan
selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan
tinggi.
15.
Lulusan perguruan tinggi yg karya ilmiahnya
digunakan u/ memperoleh gelar akademik, profesi & terbukti merupakan
jiplakan dicabut gelarnya.
16.
Pendidik dan tenaga kependidikan berhak
memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan
memadai.
17.
Pendidik dan tenaga kependidikan berhak
memperoleh penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
18.
Pendidik dan tenaga kependidikan berhak
memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil
kekayaan intelektual.
19.
Dana pendidikan selain gaji pendidik & biaya
pendidikan kedinasan dialokasikan min 20% dr APBN pd sektor pendidikan &
minimal 20% dari APBD
20.
Satuan pendidikan memang harus berbentuk badan
hukum. Namun, tidak dibatasi badan hukum tertentu
21.
Penyelenggara pendidikan boleh memilih status
hukumnya, seperti yayasan atau Badan Hukum Milik Negara (BHMN)
22.
Beberapa perguruan tinggi memilih berstatus
badan layanan umum (BLU)
23.
Pemerintah daerah dapat menjadi penyelenggara
pendidikan dengan bentuk badan hukum apapun yang bersifat nirlaba.
24.
Beberapa perguruan tinggi memilih berstatus
badan layanan umum (BLU).
25.
Bacaan lebih lanjut: Pemda Ingin Selenggarakan
Pendidikan Tinggi, Bisakah? http://bit.ly/i27jea.
26.
Bacaan lebih lanjut: Ujian Persamaan Sarjana
Lulusan Luar Negeri http://bit.ly/mOsAbw
27.
Bacaan lebih lanjut: Lembaga Pendidikan Tinggi
itu Bentuknya apa ya? http://bit.ly/aWbtBC
28.
Bacaan lebih lanjut: Undang-Undang Yayasan dan
Lembaga Pendidikan http://bit.ly/mCvDoU
29.
UU No. 20 Tahun 2003 ttg Sistem Pendidikan
Nasional http://bit.ly/kFzsST
30.
UU No. 14 Tahun 2005 ttg Guru dan Dosen http://bit.ly/lgC22a
31.
UU No. 14 Tahun 2005 ttg Guru dan Dosen http://bit.ly/lgC22a
32.
PP No. 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi http://bit.ly/mGPRvc.
33.
PP No. 66/2010 ttg Perubahan Atas PP No. 17/2010
tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan http://bit.ly/jGlKSF.
34.
Orang tua berkewajiban pula untuk
menumbuhkembangkan anak sesuai bakat dan kemampuannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar