1.
PP Wajib Lapor Pecandu Segera Berlaku http://bit.ly/g27qvz
2.
Penggunaan narkotika diatur dengan UU No. 35
Tahun 2009 tentang Narkotika
3.
Prinsipnya, narkotika hanya dapat digunakan
untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan
& teknologi
4.
Setiap kegiatan peredaran narkotika wajib
dilengkapi dengan dokumen yang sah
5.
Tanpa adanya dokumen yang sah, peredaran
narkotika & prekursor narkotika tersebut dianggap sebagai peredaran gelap
6.
Prekursor narkotika adlh zat/bahan pemula/bahan
kimia yg dpt digunakan dlm pembuatan Narkotika yg dibedakan sbgmn terlampir dlm
UU
7.
Penyalahgunaan narkotika adalah penggunaan
narkotika tanpa hak atau melawan hukum
8.
Pecandu Narkotika adalah orang yg menggunakan/menyalahgunakan
Narkotika & dalam keadaan ketergantungan pd Narkotika secara fisik &
psikis
9.
Rumah sakit, apotek, puskesmas dan balai
pengobatan hanya dapat menyerahkan Narkotika kepada pasien berdasarkan resep
dokter
10.
Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan
Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial
11.
Ortu Pecandu Narkotika yg belum cukup umur wajib
melapor kpd puskesmas, RS, &/atau lembaga rehabilitasi yg ditunjuk
Pemerintah
12.
Pecandu Narkotika blm ckp umur adlh seseorang yg
dinyatakan sbg Pecandu Narkotika & blm mencapai umur 18 thn dan/atau blm
menikah
13.
Pecandu Narkotika dilaporkan untuk mendapatkan
pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis & sosial
14.
Pecandu yg sdh cukup umur wajib melaporkan
diri/dilaporkan o/ keluarganya ke puskemas, RS, &/atau lembaga rehab yg
ditunjuk Pmrth
15.
Orang tua pecandu yg sengaja tidak melapor
dipidana dengan pidana kurungan maks. 6 bulan atau denda maks. Rp1 juta
16.
Ketentuan wajib lapor diatur dalam PP No. 25
Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika
17.
Stp orang yg memaksa, membujuk anak utk
menggunakan narkotika dipenjara min. 5 thn, maks. 15 thn & denda min. Rp1
M, maks. Rp10 M
18.
Untuk tindak pidana narkotika masih diterapkan
ancaman pidana mati
19.
Ancaman pidana mati adalah bagi produsen dan
pengedar narkotika secara melawan hukum
20.
Penyalaguna narkotika golongan I bagi diri
sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahu
21.
Yang termasuk narkotika golongan I antara lain
opium, kokain, ganja
22.
Penyalaguna narkotika golongan II bagi diri
sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun
23.
Yang termasuk narkotika golongan II antara lain
morfin, oksikodona, metadona
24.
Penyalaguna narkotika golongan III bagi diri
sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun
25.
Yang termasuk narkotika golongan III antara lain
dihidrokodeina, kodeina, nikodikodina
26.
Mahkamah Agung telah mengeluarkan SE No. 4/2010
tentang Menempatkan Pemakai Narkoba ke dalam Panti Terapi & Rehabilitasi
27.
SEMA 4/2010 a.l mengatur bhw dlm hal Hakim
menjatuhkan pemidanaan perintah rehab, Hakim hrs menunjuk scr tegas tempat
rehab terdkt
28.
Syarat u/ ditmptkan di panti rehabilitasi a.l:
a) terdakwa tertangkap tangan dgn brg bukti pemakaian 1 hr narkotika dgn berat
tertentu
29.
Narkotika dgn berat tertentu a.l: metamphetamine
(shabu) 1 gr #syarat rehab
30.
Narkotika dgn berat tertentu a.l: Esktasi 2,4 gr
= 8 butir #syarat
rehab
31.
Narkotika dgn berat tertentu a.l: Heroin 1,8 gr #syarat
rehab
32.
Narkotika dgn berat tertentu a.l: Kokain 1,8 gr #syarat
rehab
33.
Narkotika dgn berat tertentu a.l: Ganja 5 gr #syarat
rehab
34.
Narkotika dgn berat tertentu a.l: Daun koka 5 gr
#syarat
rehab
35.
Narkotika dgn berat tertentu a.l: Meskalin 5 gr #syarat
rehab
36.
Narkotika dgn berat tertentu a.l: Meskalin 5 gr #syarat
rehab
37.
Narkotika dgn berat tertentu a.l: Metadon 0,5 gr
#syarat
rehab
38.
Narkotika dgn berat tertentu a.l: Morfin 1,8 gr #syarat
rehab
39.
Syarat agar dpt ditempatkan di panti terapi
& rehabilitasi a.l: b) surat uji laboratorium positif menggunakan Narkotika
40.
Syrt agar ditempatkan di panti terapi &
rehabilitasi a.l: c) ada surat keterangan dr dokter jiwa/psikiater pemerintah
yg ditunjuk Hakim
41.
Syarat agar dpt ditempatkan di panti terapi
& rehabilitasi a.l: d) tdk terdapat bukti bahwa ybs terlibat dlm peredaran
gelap narkotika
42.
Bacaan lebih lanjut: Penyalahgunaan Narkotika
dan Prekursor Narkotika http://bit.ly/jcX8NF
43.
Bacaan lebih lanjut: Putusan Bebas Bersyarat http://bit.ly/aMlO3J
44.
Bacaan lebih lanjut: Pidana Berganda http://bit.ly/l9I9dJ
45.
Bacaan lebih lanjut: Pelaksanaan Hukuman Mati
Kejahatan Narkotika http://bit.ly/m46gDM
46.
Pakai narkoba dengan alasan rehabilitasi medis http://bit.ly/n9J07h
Tidak ada komentar:
Posting Komentar