Senin, 06 Februari 2012

Tanya Jawab Mengenai Hukum Perusahaan


1.       Baca ini untuk tahu daya mengikat surat menteri bagi direksi Persero http://bit.ly/kbrUwH.
2.       Ini hukumnya jika Direksi PT lalai jalankan tugasnya http://bit.ly/kxjvHJ.
3.       Panduan untuk memasuki belantara pasar modal dan persaingan usaha http://bit.ly/iVI8ZF.
4.       Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang & bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT.
5.       Direksi mewakili PT baik di dlm maupun di luar pengadilan.
6.       Harta kekayaan direksi terpisah dari harta kekayaan PT.
7.       Direksi dpt dimintai pertanggungjwban tdk terbatas atas kerugian PT bila terbukti melakukan kesalahan/lalai dlm menjalankan kepengurusannya.
8.       Direksi yg tidak berhati-hati dalam mengambil keputusan sehingga PT dirugikan, dpt dimintai pertanggungjawaban.
9.       Direksi tidak dapat menjabat sebagai Dewan Komisaris sekaligus dalam 1 perusahaan.
10.    Direksi PT terdiri atas 1 orang anggota Direksi atau lebih.
11.    Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan sbg direktur personalia atau HRD.
12.    Dalam UU PT & anggaran dasar suatu PT, tdk dikenal istilah Dewan Direksi. Istilah yg dikenal adalah Direksi. Yg dikenal adl Dewan Komisaris.
13.    Pengangkatan anggota Direksi/Dewan Komisaris untuk pertama kali dilakukan dengan akta pendirian.
14.    Dewan Komisaris tidak dapat menunjuk seorang Direksi untuk menjalankan perusahaan pada saat terjadi kekosongan posisi Direksi dalam PT.
15.    Anggota Direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
16.    Ketentuan tentang besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
17.    Kewenangan RUPS memutuskan ttg besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi, dpt dilimpahkan kpd Dewan Komisaris.
18.    Anggota Direksi tdk dpt dipertanggungjawabkan atas kerugian bila dpt membuktikan kerugian tsb bukan krn kesalahan atau kelalaiannya.
19.    Anggota Direksi tdk dpt diprtanggungjawabkan atas kerugian bila dpt membuktikan telah mengambil tindakan utk mencegah timbulnya kerugian tsb.
20.    Anggota Direksi tdk berwenang mewakili PT bila tjd perkara di pengadilan antara PT dgn anggota Direksi yg bersangkutan.
21.    Anggota Direksi tdk berwenang mewakili PT bila anggota Direksi yg bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dgn PT.
22.    Dlm hal pailit krn kesalahan direksi & harta PT tdk cukup utk menutup kerugian, setiap anggota direksi bertanggungjwb scr tanggung renteng.
23.    Direksi wajib meminta persetujuan RUPS utk mengalihkan kekayaan PT.
24.    Anggota Direksi tdk bertanggungjawab atas kepailitan PT apabila dpt membuktikan kepailitan tsb bukan krn kesalahan atau kelalaiannya.
25.    Anggota Direksi dpt diberhentikan sewaktu2 berdasarkan keputusan RUPS dgn menyebutkan alasannya.
26.    Anggota Direksi dpt diberhentikan utk sementara oleh Dewan Komisaris dgn menyebutkan alasannya.
27.    Dewan komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Direksi.
28.    Dewan Komisaris terdiri atas 1 orang anggota atau lbh.
29.    Dewan Komisaris dpt melakukan pengurusan PT dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu, sepanjang telah diatur dalam AD PT.
30.    Dewan Komisaris yg melakukan pengurusan, berlaku semua ketentuan mengenai hak, wewenang, kewajiban & pertanggungjawaban direksi.
31.    Ketentuan tentang besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.
32.    Bacaan lebih lanjut: Pengurusan Perseroan http://bit.ly/lvy2ei.
33.    Bacaan lebih lanjut: Kekosongan Jabatan Direksi Perseroan http://bit.ly/fPdSET.
34.    Bacaan lebih lanjut: Jangka Waktu Jabatan Direksi dan Dewan Komisaris http://bit.ly/lV1CdD.
35.    Bacaan lebih lanjut: Karyawan Diangkat Jadi Direksi http://bit.ly/iMVyFe.
36.    Bacaan lebih lanjut: Direktur Asing http://bit.ly/bxNfsn.
37.    Bacaan lebih lanjut: Renteng Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris http://bit.ly/lb2NNK
38.    Bacaan lebih lanjut: Efektivitas pengangkatan komisaris secara retroaktif http://bit.ly/dABqNi.
39.    Bacaan lebih lanjut: Adakah Jabatan Dewan Direksi? http://bit.ly/dmPBqC.
40.    Bacaan lebih lanjut: Pengunduran Diri Direktur http://bit.ly/iVNhEy.
41.    Bacaan lebih lanjut: Pertanggungjawaban Direksi Yang Lalai http://bit.ly/kxjvHJ.
42.    Syarat-syarat mengajukan permohonan pailit http://bit.ly/lJv8SI.
43.    Merger dan akuisisi perusahaan diatur dalam dua PP ini http://bit.ly/lEQ5u2.
44.    Ini wewenang direksi asing dalam PT PMA http://bit.ly/maJg4y.
45.    PPh transaksi derivatif dihapuskan http://bit.ly/lkPy3C.
46.    Syarat-syarat Pengalihan CV Menjadi PT http://bit.ly/dSo0bw | Arsip Klinik
47.    Penyelesaian utang-piutang dalam hal CV dibubarkan http://bit.ly/pMjTWV
48.    Pada prinsipnya, utang dari suatu CV menjadi tanggung jawab sekutu komplementer (poin B huruf a par. 1) http://bit.ly/pMjTWV
49.    Pertanggungjawaban Direksi PT yang Lalai http://bit.ly/kxjvHJ
50.    Fiduciary Duty Direksi dan Dewan Komisaris PT http://bit.ly/j4NSQS
51.    Bentuk Badan Usaha Kantor Hukum http://bit.ly/iRCQAg
52.    Aspek Hukum Perubahan Logo Perusahaan http://bit.ly/h4Pyf6
53.    Jangka Waktu Jabatan Direksi dan Dewan Komisaris http://bit.ly/lV1CdD
54.    Tanggung Jawab Direktur dan Sekutu Komanditer Jika CV Merugi http://bit.ly/mPWF0U
55.    Perjanjian Eksklusif BUMN dengan Anak Perusahaan http://bit.ly/eGHpYO
56.    Langkah Demi Langkah Proses Merger Perseroan http://bit.ly/gvJCgz
57.    Ini cara membuat keputusan sirkuler para pemegang saham (circulair resolution) http://huku.mn/c
58.    Kewajiban-kewajiban yang timbul dari perubahan alamat PT dan dasar hukumnya http://huku.mn/d
59.    Tata cara pengajuan nama PT http://bit.ly/oHXaOa
60.    Hak Pemegang Saham Jika Saham Digadaikan http://huku.mn/83
61.    Larangan bagi pemegang saham PT untuk menarik modalnya secara diam-diam http://huku.mn/84
62.    Jika BPR ingin berubah status dari Perusahaan Daerah menjadi PT http://huku.mn/87
63.    Aturan gadai saham PT yang go public http://huku.mn/86
64.    Aturan Pemberian Kuasa oleh Dewan Komisaris http://huku.mn/cc

1 komentar:

  1. Lucky Computer Solution

    Kami adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa service dan maintenance komputer dengan tim professional dan terpercaya.

    Lucky Computer Solution dengan tim teknisi komputer berpengalaman dan professional siap membantu anda mengatasi masalah yang terjadi pada perangkat komputer anda dengan layanan service komputer panggilan. Layanan service komputer panggilan yaitu dengan sistem pengerjaan langsung hingga selesai di rumah, kantor dan warnet anda berada.

    Pastikan anda selalu menggunakan jasa Lucky Computer Solution.

    Masalah apa saja yang bisa di tangani tim teknisi kami ?

    1. Komputer mati total
    2. Komputer sering Hang
    3. Komputer lambat
    4. Terkena virus
    5. Install program
    6. Install ulang Operasi sistem Windows
    7. Pemasangan jaringan
    8. dll
    Bagaimana dengan biayanya ?

    Jangan khawatir dengan biaya, karna Lucky Computer Solution memberikan harga yang begitu murah, dan terjangkau
    1. Service ( Pembersihan seluruh komponen komputer, Penggantian Pasta Procesor ) Rp 75.000
    2. Instalasi ulang ( Windows, MC Office, Corel, PhotoShop, Mozilla, DLL ) Rp 75.000
    3. Paket Service dan Instal Ulang Cuma Rp 100.000
    Bagaimana cara booking service komputer panggilan teknisi Lucky Computer Solution ?
    Ketika terjadi trouble atau kerusakan pada perangkat komputer anda, anda bisa langsung hubungi call service kami di : 081-220-769-974 atau Pin BB 25CB7BAF dan buatlah perjanjian penanganan komputer anda untuk kunjungan ke rumah atau kantor anda dan kami pastikan tim teknisi kami akan segera datang ke rumah, kantor atau warnet anda . ( LCS hanya melayani Area Bandung, Cimahi, Sumedang. Diluar kota Bandung dikenakan biaya bensin )

    BalasHapus