1.
Baca ini untuk tahu daya mengikat surat menteri
bagi direksi Persero http://bit.ly/kbrUwH.
2.
Ini hukumnya jika Direksi PT lalai jalankan
tugasnya http://bit.ly/kxjvHJ.
3.
Panduan untuk memasuki belantara pasar modal dan
persaingan usaha http://bit.ly/iVI8ZF.
4.
Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang
& bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT.
6.
Harta kekayaan direksi terpisah dari harta
kekayaan PT.
7.
Direksi dpt dimintai pertanggungjwban tdk
terbatas atas kerugian PT bila terbukti melakukan kesalahan/lalai dlm
menjalankan kepengurusannya.
8.
Direksi yg tidak berhati-hati dalam mengambil
keputusan sehingga PT dirugikan, dpt dimintai pertanggungjawaban.
9.
Direksi tidak dapat menjabat sebagai Dewan
Komisaris sekaligus dalam 1 perusahaan.
10.
Direksi PT terdiri atas 1 orang anggota Direksi
atau lebih.
11.
Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan
sbg direktur personalia atau HRD.
12.
Dalam UU PT & anggaran dasar suatu PT, tdk
dikenal istilah Dewan Direksi. Istilah yg dikenal adalah Direksi. Yg dikenal
adl Dewan Komisaris.
13.
Pengangkatan anggota Direksi/Dewan Komisaris
untuk pertama kali dilakukan dengan akta pendirian.
14.
Dewan Komisaris tidak dapat menunjuk seorang
Direksi untuk menjalankan perusahaan pada saat terjadi kekosongan posisi
Direksi dalam PT.
15.
Anggota Direksi diangkat oleh Rapat Umum
Pemegang Saham.
16.
Ketentuan tentang besarnya gaji dan tunjangan
anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
17.
Kewenangan RUPS memutuskan ttg besarnya gaji dan
tunjangan anggota Direksi, dpt dilimpahkan kpd Dewan Komisaris.
18.
Anggota Direksi tdk dpt dipertanggungjawabkan
atas kerugian bila dpt membuktikan kerugian tsb bukan krn kesalahan atau
kelalaiannya.
19.
Anggota Direksi tdk dpt diprtanggungjawabkan
atas kerugian bila dpt membuktikan telah mengambil tindakan utk mencegah
timbulnya kerugian tsb.
20.
Anggota Direksi tdk berwenang mewakili PT bila
tjd perkara di pengadilan antara PT dgn anggota Direksi yg bersangkutan.
21.
Anggota Direksi tdk berwenang mewakili PT bila
anggota Direksi yg bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dgn PT.
22.
Dlm hal pailit krn kesalahan direksi & harta
PT tdk cukup utk menutup kerugian, setiap anggota direksi bertanggungjwb scr
tanggung renteng.
23.
Direksi wajib meminta persetujuan RUPS utk
mengalihkan kekayaan PT.
24.
Anggota Direksi tdk bertanggungjawab atas
kepailitan PT apabila dpt membuktikan kepailitan tsb bukan krn kesalahan atau
kelalaiannya.
25.
Anggota Direksi dpt diberhentikan sewaktu2
berdasarkan keputusan RUPS dgn menyebutkan alasannya.
26.
Anggota Direksi dpt diberhentikan utk sementara
oleh Dewan Komisaris dgn menyebutkan alasannya.
27.
Dewan komisaris adalah Organ Perseroan yang
bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Direksi.
28.
Dewan Komisaris terdiri atas 1 orang anggota
atau lbh.
29.
Dewan Komisaris dpt melakukan pengurusan PT
dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu, sepanjang telah diatur
dalam AD PT.
30.
Dewan Komisaris yg melakukan pengurusan, berlaku
semua ketentuan mengenai hak, wewenang, kewajiban & pertanggungjawaban
direksi.
31.
Ketentuan tentang besarnya gaji atau honorarium
dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.
32.
Bacaan lebih lanjut: Pengurusan Perseroan http://bit.ly/lvy2ei.
33.
Bacaan lebih lanjut: Kekosongan Jabatan Direksi
Perseroan http://bit.ly/fPdSET.
34.
Bacaan lebih lanjut: Jangka Waktu Jabatan
Direksi dan Dewan Komisaris http://bit.ly/lV1CdD.
35.
Bacaan lebih lanjut: Karyawan Diangkat Jadi
Direksi http://bit.ly/iMVyFe.
36.
Bacaan lebih lanjut: Direktur Asing http://bit.ly/bxNfsn.
37.
Bacaan lebih lanjut: Renteng Tanggung Jawab
Direksi dan Komisaris http://bit.ly/lb2NNK
38.
Bacaan lebih lanjut: Efektivitas pengangkatan
komisaris secara retroaktif http://bit.ly/dABqNi.
39.
Bacaan lebih lanjut: Adakah Jabatan Dewan
Direksi? http://bit.ly/dmPBqC.
40.
Bacaan lebih lanjut: Pengunduran Diri Direktur http://bit.ly/iVNhEy.
41.
Bacaan lebih lanjut: Pertanggungjawaban Direksi
Yang Lalai http://bit.ly/kxjvHJ.
42.
Syarat-syarat mengajukan permohonan pailit http://bit.ly/lJv8SI.
43.
Merger dan akuisisi perusahaan diatur dalam dua
PP ini http://bit.ly/lEQ5u2.
44.
Ini wewenang direksi asing dalam PT PMA http://bit.ly/maJg4y.
45.
PPh transaksi derivatif dihapuskan http://bit.ly/lkPy3C.
46.
Syarat-syarat Pengalihan CV Menjadi PT http://bit.ly/dSo0bw
| Arsip Klinik
47.
Penyelesaian utang-piutang dalam hal CV
dibubarkan http://bit.ly/pMjTWV
48.
Pada prinsipnya, utang dari suatu CV menjadi
tanggung jawab sekutu komplementer (poin B huruf a par. 1) http://bit.ly/pMjTWV
49.
Pertanggungjawaban Direksi PT yang Lalai http://bit.ly/kxjvHJ
50.
Fiduciary Duty Direksi dan Dewan Komisaris PT http://bit.ly/j4NSQS
51.
Bentuk Badan Usaha Kantor Hukum http://bit.ly/iRCQAg
52.
Aspek Hukum Perubahan Logo Perusahaan http://bit.ly/h4Pyf6
53.
Jangka Waktu Jabatan Direksi dan Dewan Komisaris
http://bit.ly/lV1CdD
54.
Tanggung Jawab Direktur dan Sekutu Komanditer
Jika CV Merugi http://bit.ly/mPWF0U
55.
Perjanjian Eksklusif BUMN dengan Anak Perusahaan
http://bit.ly/eGHpYO
56.
Langkah Demi Langkah Proses Merger Perseroan http://bit.ly/gvJCgz
57.
Ini cara membuat keputusan sirkuler para
pemegang saham (circulair resolution) http://huku.mn/c
58.
Kewajiban-kewajiban yang timbul dari perubahan
alamat PT dan dasar hukumnya http://huku.mn/d
59.
Tata cara pengajuan nama PT http://bit.ly/oHXaOa
60.
Hak Pemegang Saham Jika Saham Digadaikan http://huku.mn/83
61.
Larangan bagi pemegang saham PT untuk menarik
modalnya secara diam-diam http://huku.mn/84
62.
Jika BPR ingin berubah status dari Perusahaan
Daerah menjadi PT http://huku.mn/87
63.
Aturan gadai saham PT yang go public http://huku.mn/86
64.
Aturan Pemberian Kuasa oleh Dewan Komisaris http://huku.mn/cc
Lucky Computer Solution
BalasHapusKami adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa service dan maintenance komputer dengan tim professional dan terpercaya.
Lucky Computer Solution dengan tim teknisi komputer berpengalaman dan professional siap membantu anda mengatasi masalah yang terjadi pada perangkat komputer anda dengan layanan service komputer panggilan. Layanan service komputer panggilan yaitu dengan sistem pengerjaan langsung hingga selesai di rumah, kantor dan warnet anda berada.
Pastikan anda selalu menggunakan jasa Lucky Computer Solution.
Masalah apa saja yang bisa di tangani tim teknisi kami ?
1. Komputer mati total
2. Komputer sering Hang
3. Komputer lambat
4. Terkena virus
5. Install program
6. Install ulang Operasi sistem Windows
7. Pemasangan jaringan
8. dll
Bagaimana dengan biayanya ?
Jangan khawatir dengan biaya, karna Lucky Computer Solution memberikan harga yang begitu murah, dan terjangkau
1. Service ( Pembersihan seluruh komponen komputer, Penggantian Pasta Procesor ) Rp 75.000
2. Instalasi ulang ( Windows, MC Office, Corel, PhotoShop, Mozilla, DLL ) Rp 75.000
3. Paket Service dan Instal Ulang Cuma Rp 100.000
Bagaimana cara booking service komputer panggilan teknisi Lucky Computer Solution ?
Ketika terjadi trouble atau kerusakan pada perangkat komputer anda, anda bisa langsung hubungi call service kami di : 081-220-769-974 atau Pin BB 25CB7BAF dan buatlah perjanjian penanganan komputer anda untuk kunjungan ke rumah atau kantor anda dan kami pastikan tim teknisi kami akan segera datang ke rumah, kantor atau warnet anda . ( LCS hanya melayani Area Bandung, Cimahi, Sumedang. Diluar kota Bandung dikenakan biaya bensin )